perpanjang kartu kuning perpanjang kartu kuning Cara Membuat Kartu Kuning Online · Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu · Setelah berhasil masuk ke situs Dinas 1. Lengkapi persyaratan · Fotokopi KTP. · 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4. · Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. · Fotokopi
perpanjang kartu kuning Syarat Memperpanjang Kartu Kuning · Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. · Kartu Tanda Penduduk asli atau foto copy E-KTP. · Ijazah Cara perpanjang kartu kuning wajib diketahui oleh para pencari kerja atau job seeker.
perpanjang kartu kuning - Bagi Pencaker yang hendak memperpanjang Kartu Kuning maka diharapkan membawa Kartu Kuning yang lama. - Bagi Pencaker yang masa berlaku kartu Kuning telah Persyaratan · Foto copy KTP · Foto copy Ijasah awal sampai terakhir · Pas Photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar