Pembuatan kartu kuning - Kota Pekalongan

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning Cara Membuat Kartu Kuning Online · Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu · Setelah berhasil masuk ke situs Dinas 1. Lengkapi persyaratan · Fotokopi KTP. · 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4. · Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. · Fotokopi

perpanjang kartu kuning Syarat Memperpanjang Kartu Kuning · Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. · Kartu Tanda Penduduk asli atau foto copy E-KTP. · Ijazah Cara perpanjang kartu kuning wajib diketahui oleh para pencari kerja atau job seeker.

perpanjang kartu kuning - Bagi Pencaker yang hendak memperpanjang Kartu Kuning maka diharapkan membawa Kartu Kuning yang lama. - Bagi Pencaker yang masa berlaku kartu Kuning telah Persyaratan · Foto copy KTP · Foto copy Ijasah awal sampai terakhir · Pas Photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar

Rp.142.000
Rp.1485-75%
Kuantitas
Dijual oleh